Cyber Law
Kejahatan
dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
1.
Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai
alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian
melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain,
suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
2.
Kejahatan muncul setelah adanya internet,
dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet,
pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem
kerja komputer tujuan.
Karakteristik
Aktivitas di Internet:
1.
bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi
tunduk pada batas-batas teritorial.
2.
sistem hukum tradisional (the existing law)
yang justru bertumpu pada batasanbatasan territorial dianggap tidak cukup
memadai untuk menjawab persoalanpersoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di
internet.
Pengertian
Peristiwa Hukum
Peristiwa
hukum adalah peristiwa-peristiwa yang mempunyai akibat hukum atau peristiwa
yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban
Istilah hukum cyber
diartikan sebagai padanan kata dari Cyber
Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang cyber tidak
sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak
sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Hukum pada komputer dan teknologi informasi
Suatu
perangkat yang di buat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti
aturan tersebut agar tercapai perdamaian yang di dasarkan atas keserasian
antara ketertiban da ketentraman yang secara umum di sebut hukum.
Hukum dalam
arti luas sesungguhnya mencangkup segala macam ketentuan hukum yang ada,baik
materi hukum tertulis (tertuang dalam perundang-undagan) dan hukum tidak
tertulis. Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat
sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap
informasi hukum yang berlaku.
Tiga Pendekatan untuk mempertahankan keamanan
di Cyberspace:
1.
Pendekatan Teknologi;
2.
Pendekatan sosial budaya-etika;
3.
Pendekatan Hukum.
Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional:
1.
Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the
jurisdiction of prescribe);
2.
Yurisdiksi penegakan hukum (the
jurisdiction to enforcve);
3.
Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to
adjudicate).
Asas Yurisdiksi Hukum Internasional:
1.
Subjective territoriality: Asas yang menekankan bahwa keberlakuan
hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain;
2.
Objective territoriality: hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan;
3.
Nationality: Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku;
4.
Passive nationality: Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban;
5.
Protective principle: Asas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan
atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah;
6.
Universality: Asas yang menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Sejak
berkembanganya teknologi informasi yang ditandai perkembangan perangkat-perangkat
pengolah informasi seperti komputer, maka sistem jaringan komunikasi menjadi
semacam infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui
komunikasi konvensional via telepon misalnya, dirasakan sudah tidak lagi
memenuhi kebutuhan dalam dunia perdagangan global. Internet banyak digunakan.
Bahkan tidak hanya informasi-informasi yang sifatnya ekonomis, informasi
sebagai entertainment juga menjadi bagian jaringan komunikasi yang global ini.
Konvergensi
antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru
yang oleh penggunanya disebut-sebut sebagai cyberspace, suatu dunia maya yang
bergerak tanpa batas. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi pikiran dan
gagasan manusia tertuang di dalamnya. Seolah setiap orang dapat menuangkan
dengan bebas setiap ide dan gagasannya yang merupakan manifestasi dari prinsip
kebebasan mengemukakan pendapat.
Istilah
cyberspace sendiri mulai popular dalam sebuah novel science fiction karya
William Gibson, Neuromancer. Cyberspace itu menggambarkan suatu halusinasi
adanya alam lain saat bertemunya teknologi telekomunikasi dan informasi.
Keberadaan alam lain yang global ini seolah memberi kesempatan kepada
penggunanya untuk mengekspresikan kebebasan yang sebebas-bebasnya atas dasar
kebebasan mengemukakan pendapat. Mereka cenderung tidak mengindahkan
norma-norma yang berlaku sehari-hari di masyarakat.
Dalam
ilmu hukum, istilah cyberspace sering disebut sebagai telematika. Jadi, hukum
yang dikembangkanpun dinamakan hukum telematika. Digunakannya istilah
telematika karena lebih menunjukkan suatu sistem elektronik yang lahir dari
hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Sementara istilah cyberspace lebih menunjukkan halusinasi alam virtualnya saja.
Telematika
melihat bahwa konvergensi telekomunikasi, media dan informatika sebagai suatu
perkembangan dalam teknologi perlu mendapat pengaturan-pengaturan.
Aturan-aturan tersebut, sebagai mana layaknya tujuan keberadaan hukum, berguna
untuk melakukan pengendalian sosial di masyarakat, mengharmoniskan interaksi
antara sesama anggota masyarakat dan mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian,
hukum telematika dapat mengendalikan masyarakat dalam menilai arti kebebasan
mengemukakan pendapat dalam cyberspace, agar konsep kebebasan mengemukakan
pendapat yang selama ini dijunjung tinggi tidak sampai merugikan kepentingan
pihak lain yang tidak bersalah
Namun,
telah disadari oleh banyak kalangan, termasuk pakar hukum dan teknologi
informasi, bahwa terdapat kesenjangan antara hukum dan teknologi. Hukum selalu
tertinggal oleh dinamika teknologi. Perkembangan hukum cenderung memakan waktu
yang lama, hal ini mungkin karena sifatnya yang kaku dan terlalu birokratis.
Sementara, dinamika teknologi berkembang begitu cepat tanpa batas-batas kaku
yang birokratis seperti hukum. Ketimpangan ini sering menimbulkan ruang-ruang
kosong dalam hukum yang dapat menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.
Ruang
Lingkup Cyberlaw Berkaitan aspek hukum:
1.
e-commerce;
2.
Trademark/Domain;
3. Privasi
dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet);
4.
Hak cipta (Copyright);
5.
Pencemaran nama baik (Defamation);
6.
Pengaturan isi (Content Regulation);
7. Penyelesaian
Perselisihan (Dispel Settlement).
Pengaturan
Pemanfaatan TI harus dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.
Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
Mendukung perkembangan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi nasional;
3.
Mendukung efektivitas komunikasi dengan
memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
4.
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara
bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.
Ruang lingkup pelanggaran hukum TI di Indonesia
1.
Memanfaatkan TI dengan melawan hukum seperti
menyakiti, melukai atau menghilangkan harta benda bahkan nyawa orang lain;
2.
Melakukan intersepsi (mencegah / menahan)
terhadap lalu lintas komunikasi data;
3.
Sengaja merusak mengganggu data yang tersimpan
dalam alat penyimpanan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem
komputer;
4.
Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik
yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu
sistem informasi atau system komputer;
5.
Sengaja merusak atau mengganggu sistem
informasi, sistem komputer, jaringan komputer dan internet;
6.
Memanfaatkan TI untuk menipu, menghasut,
memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi;
7.
Memanfaatkan TI untuk menyebarkan gambar,
tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat-sifat pornografi;
8. Memanfaatkan TI untuk membantu terjadinya
percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan;
9.
Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa akses
internet atau penyelenggaraan layanan TI, baik untuk keperluan komersial maupun
keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat
menyediakan catatan transaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu dua
tahun.
Upaya
perlindungan Hukum dan penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam
Transaksi Elektronik:
·
RUU
Tindak Pidana TI
·
UU
ITE No.11/2008
·
RUU
Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
·
UU
Perlindungan Konsumen
·
UU
Telekomunikasi
·
UU
No.12 / 2002 tentang Hak Cipta
·
UU
No.14 / 2001 tentang Paten
·
UU
No.15 / 2001 tentang Merek
·
UU
Money Laundring
·
UU
Kedokteran
·
UU
Penyiaran
- Jangan
menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
[Thou shalt not use a computer to harm other people.]
- Jangan
mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people's computer work.]
- Jangan
mengintip file komputer orang lain.
[Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]
- Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
[Thou shalt not use a computer to steal.]
- Jangan
menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
[Thou shalt not use a computer to bear false witness.]
- Jangan
menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not
paid.]
- Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau
kompensasi yang wajar.
[Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization
or proper compensation.]
- Jangan
membajak hasil kerja intelek orang lain.
[Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.]
- Pikirkan
konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau
rancang.
[Thou shalt think about the social consequences of the program you are
writing or the system you are designing.]
- Thou shalt
always use a computer in ways that insure consideration and respect for
your fellow humans.
[Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat
kepada sesama manusia.]
Buku Referensi:
v Bagio
Budiarjo, “Komputer dan Masyarakat”, PT. Elex Media Komputindo
v Kenneth
C.Laudon, Jane P.Laudon, “Sistem Informasi Manajemen”,
v Shelly,
Cashman, Vermaat, “Discovering Computers 2006:A Gateway to Information”,
Thompson, 2005