Kamis, 20 Maret 2014

Cyber Law



 Cyber Law

Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
1.    Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
2.    Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.
Karakteristik Aktivitas di Internet:
1.    bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batas-batas teritorial.
2.    sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasanbatasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalanpersoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.

Pengertian Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa yang mempunyai akibat hukum atau peristiwa yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Hukum pada komputer dan teknologi informasi

Suatu perangkat yang di buat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai perdamaian yang di dasarkan atas keserasian antara ketertiban da ketentraman yang secara umum di sebut hukum.
Hukum dalam arti luas sesungguhnya mencangkup segala macam ketentuan hukum yang ada,baik materi hukum tertulis (tertuang dalam perundang-undagan) dan hukum tidak tertulis. Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang berlaku.

Tiga Pendekatan untuk mempertahankan keamanan di Cyberspace:
1.    Pendekatan Teknologi;
2.    Pendekatan sosial budaya-etika;
3.    Pendekatan Hukum.

Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional:
1.    Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the jurisdiction of prescribe);
2.    Yurisdiksi penegakan hukum (the jurisdiction to enforcve);
3.    Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to adjudicate).

Asas Yurisdiksi Hukum Internasional:
1.    Subjective territoriality: Asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain;
2.    Objective territoriality: hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan;
3.    Nationality: Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku;
4.    Passive nationality: Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban;
5.    Protective principle: Asas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah;
6.    Universality: Asas yang menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.

Hukum Telematika
Sejak berkembanganya teknologi informasi yang ditandai perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi seperti komputer, maka sistem jaringan komunikasi menjadi semacam infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensional via telepon misalnya, dirasakan sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam dunia perdagangan global. Internet banyak digunakan. Bahkan tidak hanya informasi-informasi yang sifatnya ekonomis, informasi sebagai entertainment juga menjadi bagian jaringan komunikasi yang global ini.
Konvergensi antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunanya disebut-sebut sebagai cyberspace, suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya. Seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasannya yang merupakan manifestasi dari prinsip kebebasan mengemukakan pendapat.
Istilah cyberspace sendiri mulai popular dalam sebuah novel science fiction karya William Gibson, Neuromancer. Cyberspace itu menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain saat bertemunya teknologi telekomunikasi dan informasi. Keberadaan alam lain yang global ini seolah memberi kesempatan kepada penggunanya untuk mengekspresikan kebebasan yang sebebas-bebasnya atas dasar kebebasan mengemukakan pendapat. Mereka cenderung tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku sehari-hari di masyarakat.
Dalam ilmu hukum, istilah cyberspace sering disebut sebagai telematika. Jadi, hukum yang dikembangkanpun dinamakan hukum telematika. Digunakannya istilah telematika karena lebih menunjukkan suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Sementara istilah cyberspace lebih menunjukkan halusinasi alam virtualnya saja.
Telematika melihat bahwa konvergensi telekomunikasi, media dan informatika sebagai suatu perkembangan dalam teknologi perlu mendapat pengaturan-pengaturan. Aturan-aturan tersebut, sebagai mana layaknya tujuan keberadaan hukum, berguna untuk melakukan pengendalian sosial di masyarakat, mengharmoniskan interaksi antara sesama anggota masyarakat dan mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, hukum telematika dapat mengendalikan masyarakat dalam menilai arti kebebasan mengemukakan pendapat dalam cyberspace, agar konsep kebebasan mengemukakan pendapat yang selama ini dijunjung tinggi tidak sampai merugikan kepentingan pihak lain yang tidak bersalah
Namun, telah disadari oleh banyak kalangan, termasuk pakar hukum dan teknologi informasi, bahwa terdapat kesenjangan antara hukum dan teknologi. Hukum selalu tertinggal oleh dinamika teknologi. Perkembangan hukum cenderung memakan waktu yang lama, hal ini mungkin karena sifatnya yang kaku dan terlalu birokratis. Sementara, dinamika teknologi berkembang begitu cepat tanpa batas-batas kaku yang birokratis seperti hukum. Ketimpangan ini sering menimbulkan ruang-ruang kosong dalam hukum yang dapat menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.

Ruang Lingkup Cyberlaw Berkaitan aspek hukum:
1.    e-commerce;
2.    Trademark/Domain;
3.    Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet);
4.    Hak cipta (Copyright);
5.    Pencemaran nama baik (Defamation);
6.    Pengaturan isi (Content Regulation);
7.    Penyelesaian Perselisihan (Dispel Settlement).

Pengaturan Pemanfaatan TI harus dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.    Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.    Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
3.    Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
4.    Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.

 Ruang lingkup pelanggaran hukum TI di Indonesia
1.    Memanfaatkan TI dengan melawan hukum seperti menyakiti, melukai atau menghilangkan harta benda bahkan nyawa orang lain;
2.    Melakukan intersepsi (mencegah / menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data;
3.    Sengaja merusak mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer;
4.    Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau system komputer;
5.    Sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer dan internet;
6.    Memanfaatkan TI untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi;
7.    Memanfaatkan TI untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat-sifat pornografi;
8.  Memanfaatkan TI untuk membantu terjadinya percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan;
9.    Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa akses internet atau penyelenggaraan layanan TI, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatan transaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu dua tahun.

Upaya perlindungan Hukum dan penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam Transaksi Elektronik:
·         RUU Tindak Pidana TI
·         UU ITE No.11/2008
·         RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
·         UU Perlindungan Konsumen
·         UU Telekomunikasi
·         UU No.12 / 2002  tentang Hak Cipta
·         UU No.14 / 2001 tentang Paten
·         UU No.15 / 2001 tentang Merek 
·         UU Money Laundring
·         UU Kedokteran
·         UU Penyiaran

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER
  1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
    [Thou shalt not use a computer to harm other people.]
  2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
    [Thou shalt not interfere with other people's computer work.]
  3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
    [Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
    [Thou shalt not use a computer to steal.]
  5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
    [Thou shalt not use a computer to bear false witness.]
  6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
    [Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]
  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
    [Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization or proper compensation.]
  8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
    [Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.]
  9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
    [Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]
  10. Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.
    [Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.]

Buku Referensi:
v  Bagio Budiarjo, “Komputer dan Masyarakat”, PT. Elex Media Komputindo
v  Kenneth C.Laudon, Jane P.Laudon, “Sistem Informasi Manajemen”,
v  Shelly, Cashman, Vermaat, “Discovering Computers 2006:A Gateway to Information”, Thompson, 2005